DPRD Sumbar Sahkan Perda PPA Tahun 2022

oleh

Selanjutnya kata Supardi, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99,26 persen dan realisasi belanja mencapai 94, 96 persen. Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD 2022 belum maksimal.

“Meskipun target kinerja program yang terdapat dalam RKPD 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah terwujud, tetapi perlu kita ketahui bahwa target-target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi covid -19 yang kondisinya tidak sesuai lagi pasca berakhirnya pandemi. Oleh sebab itu, kinerja pembanguanan dalam RPJMD tersebut perlu dilakukan Midterm Review kembali,” ujar Supardi.

Supardi juga katakan, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, rasio kepatuhan wajib pajak di Sumbar baru sebesar 61, 93 persen.
“Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat dinaikkan menjadi 75 persen dan asset dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka pendapatan daerah akan bertambah cukup besar,” pungkas Supardi lagi.

Sementara itu wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar yang telah sungguh-sungguh membahas hingga menyepakati Ranperda PPA Tahun 2022.

Menarik dibaca