Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar pada Rabu (12/7/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta Sekwan Raflis.
Sementara dari pihak Pemprov dihadiri wakil Gubernur Audy Joinaldy. Juga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkompimda.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran. Akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan. Baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan. Serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut.
“Oleh sebab itu, sasaran dari pembahasan Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supardi.