PADANG SpiritSumbar.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar Rapat Paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi kreatif di Ruang Utama DPRD Sumbar pada, Selasa (28/2/2023)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna mengatakan dengan telah disahkannya perda itu diharapkan ada regulasi yang bisa menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar. Sehingga sektor tersebut bisa menjadi salah satu pilar penting pendukung kemajuan provinsi ini
Dia menambahkan, potensi ekonomi kreatif harus dikelola secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan. Dalam pengelolaan tersebut, harus dititikberatkan pada bagaimana mengembangkan ekonomi kreatif dengan memberi nilai tambah yang cukup memadai untuk bersaing di pasar luas
“Ekonomi kreatif Sumbar harus dikelola untuk memiliki daya saing tinggi, mudah diakses dan juga dilindungi secara hukum,” ujar Supardi
Menurut dia, Sumbar memiliki kekayaan dan keanekaragaman seni dan bidaya uanh beragam. Kekayaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi modal dalam pengembangan ekonomi kreatif
“Optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman seni dan budaya ini melalui sektor ekonomi kreatif ini diharapkan bisa memberi kontribusi yang positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya
Supardi menilai selama ini ada sejumlah kendala dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar. Beberapa diantaranya seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan ekonomi kreatif yang terukur, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dan belum adanya sinergitas di antara pemangku kepentingan
Melihat keadaan ini, lanjut Supardi, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar dengan optimalisasi peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif dan efisien untuk menjamin pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Agar hal ini bisa terlaksana maka disusunlah perda tentang ekonomi kreatif
Supardi memaparkan, secara umum perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, diantaranya yakni kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerja sama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan
“Pasca telah disahkannya perda ini, kita berharap segera ada peraturan gubernur sehingga regulasi ini bisa langsung di tengah masyarakat dan tujuan pembentukannya tercapai,” paparnya. (***