Padang – Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Sumbar membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersifat tetap.
Terdiri dari badan musyawarah (Bamus), badan anggaran (Banggar), badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), badan kehormatan (BK), dan komisi-komisi. Hal ini sesuai ketentuan pasal 44 ayat 5, pasal 47 ayat 9, pasal 51 ayat 5 serta pasal 55 ayat 6, peraturan pemerintah nomor 12/2018, tentang pemindahan alat kelengkapan dewan.
Untuk menjaga kestabilan dan pelaksanaan tugas anggota DPRD yang ditempatkan pada semua alat kelengkapan dewan, maka perpindahan pada alat kelengkapan lain dilakukan dalam waktu 2 tahun 6 bulan, sedang alat kelengkapan lain 1 tahun sekali.
Karena sudah berakhir masa tugas sesuai periode anggota DPRD Sumbar pada alat kelengkapan dewan, pimpinan sudah menyurati masing-masing fraksi untuk menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan dewan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, untuk menempatkan masing-masing anggota dalam mengisi alat kelengkapan dewan, sesuai dengan aturan yang ada, karena sudah waktunya untuk melakukan perpindahan,” tutur ketua DPRD Sumbar Supardi dalam memimpin rapat paripurna, Jumat (4/3/2022).
Ditambahkan Supardi, untuk pemilihan badan kehormatan (BK), akan dilakukan pada paripurna mendatang. Sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dan disepakati bersama.
“Untuk paripurna kali ini kita tidak menetapkan badan kehormatan, dan kita akan tentukan pada paripurna mendatang,” tegas Supardi lagi.
Menariknya, dari 64 Anggota DPRD Sumbar (1 anggota dari PKS masih belum PAW), 28 anggota atau 44 persen berada di Komisi IV (Bidang Pembangunan).
Sementara Komisi I (Bidang Pemerintahan) hanya diisi 6 anggota dewan. Sedangkan, Komisi II (bidang ekonomi) 7 anggota. Komisi III (bidang keuangan) 7 anggota dan Komisi V (bidang kesejahteraan rakyat) diisi 11 anggota.
Berdasarkan usulan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sumbar, berikut nama-nama anggota komisi:
Komisi I (bidang pemerintahan)
- Rafdinal fraksi PKS,
- Irzal Ilyas fraksi Demokrat,
- Maigus Nasir fraksi PAN,
- Hendra Irwan Rahim fraksi Golkar,
- Sawal fraksi PPP- Nasdem
- Syafril Huda fraski PPP- Nasdem
Komisi II (bidang ekonomi)
- Mocklasin fraksi PKS,
- M.Iphan fraksi PKS,
- Arkadius fraksi Demokrat,
- Muhammad Iqbal fraksi PAN,
- Nella Zamri fraksi Golkar,
- Bakar Bakri fraksi PPP- Nasdem
- Firdaus fraksi PDI- P- PKB
Komisi III (bidang keuangan)
- Ramal Saleh fraksi PKS,
- Ali Tanjung fraksi Demokrat,
- Novrizon fraksi Demokrat,
- Jefri Masrul fraksi Demokrat,
- Dodi Delfi fraksi PAN,
- Zarfi Derson fraksi Golkar,
- Irwan Afriadi fraksi PPP – Nasdem.
Komisi IV (bidang pembangunan)
- Evi Yandri Fraksi Gerindra,
- K Simanjuntak fraksi Gerindra,
- Yusuf Abit fraksi Gerindra,
- Syahjohan fraksi Gerindra,
- Syafruddin fraksi Gerindra,
- Jempol fraksi Gerinda,
- Hidayat fraksi Gerindra,
- Syahiran fraksi Gerindra,
- Desrio fraksi Gerindra,
- Jasma Juni fraksi Gerindra,
- Ismunandi Syofian fraksi Gerindra,
- Nurkhalis fraksi Gerindra
- Nurfiwansyah fraksi PKS,
- Budiman fraksi PKS,
- Suharjono fraksi Demokrat,
- HM Nurnas fraksi Demokrat,
- Bukhari fraksi Demokrat,
- Artati fraksi PAN,
- Ahmad Rius fraksi PAN,
- Zulkenedi fraksi Golkar,
- Lazuardi Erman fraksi Golkar,
- Sitti Aziz fraksi Golkar,
- Taufik Syarial fraksi PPP- Nasdem,
- Imral Fraksi PPP – Nasdem,
- Albert Lukman fraksi PDI- P& PKB,
- Syamsul Bahri PDI- P & PKB,
- Leli Arni fraksi PDI- P & PKB,
- Rico fraksi PDI-P & PKB.
Komisi V (bidang kesejahteraan rakyat)
- Gustami Hidayat fraksi PKS,
- M Ridwan fraksi PKS,
- Aida fraksi Demokrat,
- Ismet Aziz fraksi Demokrat,
- Daswanto fraksi PAN,
- Muhayatul fraksi PAN,
- Muzli M. Nur Fraksi PAN,
- Hardinalis fraksi Golkar,
- Afrizal fraksi Golkar,
- Daswipetra fraksi PPP – Nasdem
- Donizar fraksi PDI- P & PKB.
Dengan ditetapkannya semua alat kelengkapan dewan, maka sudah efektif melaksanakan tugas pemerintahan daerah, sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Paripurna penetapan alat kelengkapan DPRD Sumbar yang dimulai dari pukul 10.00 wib, selanjutnya diskor sampai pukul 14.00 wib, untuk menentukan masing-masing pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Namun karena alotnya pemilihan pimpinan AKD, sidang kembali diskor 30 menit. Walau melalui beberapa kali skor, namun belum didapat kata sepakat. Akhirnya, rapat kembali di skor sampai Senin depan.
HM Nurnas dari Fraksi Demokrat menyayangkan menumpuknya anggota dewan di Komisi IV. Menurutnya, hal jelas sudah tidak memenuhi kaedah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018
Padahal, ujarnya dalam PP nomor 12 Tahun 2018 Pasal 47 dengan jelas menegaskan mempertimbangkan perimbangan antar Komisi. (Salih)