DPRD Sumbar Matangkan Pembahasan Raperda RTRW

Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota

oleh

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Edison Siagian menegaskan penyusunan Raperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi tersebut termasuk adanya evaluasi guna memastikan raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

“Jika dalam dua bulan belum selesai maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan dan legalitas dalam Raperda RTRW Sumbar sebab regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung serta investasi daerah. (Salih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca