Ditambahkannya, penyempurnaan dan perbaikan Perda nomor 7/2008, harus dilakukan karena ada beberapa hal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Kunjungan kerja Dalam rangka study banding tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah Jambi dan Riau, dimana selain memberi masukan yang ada pada daerah tersebut, juga menerima masukan dari rombongan provinsi Sumatera Barat.
Ranperda perubahan Perda no. 7/2008, rencanya akan diusahakan penetapannya dalam tahun 2021 ini, sehingga gubernur Sumbar mendatang sudah memiliki acuan dalam melaksanakan pembangunan daerah ini.
“Kita akan berusaha maksimal melakukan penyempurnaan perubahan Perda ini, sehingga dalam tahun sekarang bisa disahkan menjadi Perda RPJPD pengganti perda no.7/2008,” tegas Nurnas mengakhiri. (fwp-sb)
Tip & Trik