DPRD Sumbar Lakukan Perubahan Perda RPJPD ke Jambi dan Riau

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dalam rangka menyempurnakan kembali Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumatera Barat, sebanyak 15 orang anggota pannsus DPRD Sumbar dibantu 3 orang sekretariat, melakukan study kedua provinsi yanlni dan Riau Selama 6 hari.

Pansus RPJPD dengan penanggung jawab ketua DPRD Sumbar Supardi dan dipimpin Arkadius Dr. Intan Bano, dengan anggota diantaranya HM. Nurnas, Syamsul Bahri, Bakri Bakar dan Dody Delvi, sekwan Rafli, Plt Kabag hukum dan persidangan Lazwardi, bertujuan menyempurnakan perda no.7 tahun 2008, tentang RPJPD tahun 2008-2025.

Adanya perubahan menuju penyempurnaan tersebut, dikarenakan beberapa sebab, diantaranya pandemi serta kendala lainnya, sehingga ada beberapa rencana yang harus disesuaikan kedepannya.



Salah seorang anggota Pansus yang dihubungi media, Senin (8/2/2021) HM. Nurnas mengatakan, perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam RPJPD tersebut, makanya perlu adanya perubahan peraturan daerah, dimana pada Perda baru, didalamnya tertuang rencana pembangunan jangka panjang Sumbar.

“RPJPD Sumbar perlu disempurnakan, sehingga gubernur mendatang bisa menjalankannya dengan baik, untuk kepentingan pembangunan darah ini, sehingga bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan,” ulas Nurnas.

Menarik dibaca