DPRD Sumbar Kritik Perubahan Rambu Lalin

oleh

Yulfitni menyarankan, untuk mengurai macet ada baiknya yang dipikirkan Pemko Padang adalah melakukan pelebaran Jalan Khatib Sulaiman atau mendirikan fly over. Hal itu karena, sepengetahuan dia sudah 30 tahun lamanya Jalan Khatib Sulaiman tidak pernah dipelebar. Sementara jumlah masyarakat yang memakai kendaraan bertambah setiap tahunnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar,  M Nurnas mengatakan, kalau kebijakan ini tidak ditinjau ulang, sama halnya Pemko Padang tidak patuh menerapkan aturan. “Harusnya leter S itu mempunyai batas, radiusnya 30 meter ke kiri dan 30 meter ke kanan. Kalau sepanjang jalan itu leter S bersambung-sambung, sama halnya tak ada ruang bagi masyarakat untuk berhenti. Itu tidak benar, mengurai macet bukan seperti itu caranya,” ujar Nurnas.

Disebut Nurnas beberapa cara yang bisa diambil untuk mengurai macet. Diantaranya,  melarang kendaraan berputar di area yang dilarang, melarang parkir kendaraan di trotoar dan mempertimbangkan setiap izin yang dikeluarkan dalam pembangunan.

“Bangunan yang telah dikeluarkan izinnya harus diwajibkan mempunyai lahan parkir. sehingga tak ada trotoar yang dipakai sebagai area parkir dan menimbulkan macet. Intinya tidak hanya di Khatib Sulaiman, semua jalan di Kota Padang harus diberlakukan ketegasan. Mesti ada penertiban dalam bentuk memberi sanksi tegas terhadap mereka yang melanggar,” tutur Nurnas.

Menarik dibaca