Terkait ini, pasca digantinya rambu-rambu disepanjang jalan Khatib Sulaiman, disebutkan mereka yang ingin berhenti bisa langsung ke lahan parkir yang telah disediakan dinas atau perkantoran yang ada di lokasi sekitar.
Disebut Yulfitni aturan ini akan menyulitkan, sebab tidak semua masyarakat mempunyai kendaraan. Ia mempertanyakan bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti angkot, saat tak ada angkot yang bisa berhenti di Jalan Khatib Sulaiman, otomatis mereka harus berjalan kaki menuju tempat yang dituju.
“Atau apakah masyarakat yang punya tujuan ke khatib ini harus berhenti di Ulak Karang, lalu kemudian mereka berjalan kaki ke Belanti,” pungkasnya.
Ditambahkan Yulfitni, penggantian rambu-rambu oleh Pemko Padang melalui dinas perhubungan dan pihak kepolisian harus dipertimbangkant karena di kawasan itu telah banyak dikeluarkan izin pembangunan. Ada perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan dan pemukiman warga.
“Apakah semua pelanggan transmart itu punya kendaraan, apakah semua pegawai kantor yang ada di sana punya kendaraan? Begitu juga dengan masyarakat di sekitar itu, tidak semua dari mereka punya kendaraan. Jika tidak ditinjau ulang ini namanya menyusahkan rakyat,” imbuhnya.