SpiritSumbar.com, Padang –Sebagian besar rambu rambu dilarang parkir telah diubah menjadi larangan berhenti di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Khatib Sulaiman Kota Padang. Dampaknya, jalan altileri tersebut kendaraan bermotor dilarang berhenti di sepanjang jalan.
Artikel Lainnya
Komisi IV DPRD Sumbar mengkritik keras langkah Pemerintah Kota Padang mengganti rambu-rambu di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman dari leter P menjadi leter S, sejak digantinya rambu-rambu tersebut, mulai dari jalan Sudirman hingga sepanjang Jalan Khatib Sulaiman tidak boleh lagi ada kendaraan yang berhenti.
Leter P artinya dilarang parkir, sedangkan rambu-rambu penggantinya leter S bermakna dilarang berhenti. Dalam hal ini ada 18 rambu-rambu di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman yang diganti oleh jajaran Satlantas Polresta Padang bersama Dinas Perhubungan Kota Padang.
“Tak satupun lagi kendaraan mulai dari Jalan Sudirman menuju Khatib Sulaiman bisa berhenti sejenak menurunkan penumpang. Padahal jalan itu adalah pusat perkantoran dan juga ada pusat perbelanjaan. Ini perlu ditinjau oleh Pemko Padang, jangan karena menerapkan tertib lalu lintas masyarakat jadi korban, harus ada pertimbangan-pertimbangan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Yulfitni Djasiran di ruangannya, Selasa (13/2/2018).