Sekaitan dengan konsultasi tersebut, Plt Kabag Perundang-undangan dan persidangan Lazwardi mengatakan, setiap tahapan yang dilalui oleh DPRD Sumbar, sesuai aturan memang harus dikonsultasikan pada kementrian dalam negri, melalui Dirjend terkait.
Adapun manfaat konsultasi, agar tidak ada benturan dalam pengambilan keputusan, sehingga semua bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku, sesuai dengan aturan dan undang-undang.
“Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, semua tahapan pengambilan keputusan harus dikonsultasikan pada Depdagri melalui Dirjend bidang masing-masing,” terang Lazwardi.
Konsultasi berjalan lancar, untuk selanjutnya akan dapat bahas di DPRD Sumbar, guna mendapatkan keputusan terbaik. (fwp-sb)
Tip & Trik