Dalam waktu dekat akan segera rampung. Jika Ranperda tersebut disepakati, modal dasar PPD Jamkrida akan ditambah dan diharapkan bisa memperkuat sektor UMKM.
Dikatakannya ada dua penekanan dalam Ranperda PPD Jamkrida, pertama perubahan status badan hukum dari BUMD menjadi Perseroda dan Penambahan Modal dasar perusahaan.
Sementara itu terkait Ranperda RPJPD 2025-2045, juga telah melalui berbagai tahapan, terkait RPJPD Ketua Pansus Nurnas mengatakan mengingat keterbatasan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki, Pemprov harus mampu membangun komunikasi dengan pemerintahan pusat, sehingga untuk mendapatkan kue-kue pembangunan baik program pemberdayaan maupun dalam bentuk infrastruktur.
Selanjutnya apakah tidak perlu disiapkan indikator kapatuhan pemamfaatan Ruang dalam RPJPD 2025-2045, karena musibah banjir yang sangat sering terjadi, akibat ketidak patuhan pemamfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan.
Sementara untuk Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023, Komisi-Komsi menekankan sejumlah hal, dari realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah 2023, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah belum maksimal. (Rel/Salih)