Komisi III DPRD Sumbar sebagai tim pembahasan Ranperda PPD Jamkrida, lanjut Suwirpen, konsultasi dengan Jamkrida Jakarta baru-baru ini. Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Sumbar secara kelembagaan telah mendalami per komisi dengan OPD lingkungan Pemprov Sumbar, sementara Ranperda RPJPD juga telah melalui berbagai tahapan.
Terkait Ranperda tentang aturan Tata Beracara DPRD Sumbar ketua Pansus Nurfirmanwansyah mengatakan telah mencapai 90 persen.
Pansus terus berkomitmen untuk merampungkan pembahasan aturan agar tepat waktu. Nantinya aturan itu akan menjadi rujukan kinerja Badan Kehormatan (BK) dalam melaksanakan sidang terhadap anggota dewan yang melakukan pelanggaran.
” Karena aturan ini dibahas pada penghujung periode 2019-2024, semoga nantinya bermanfaat untuk struktur BK DPRD Sumbar selanjutnya pada periode 2024-2029,” katanya.
Nurfirmanwansah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar mengungkapkan, muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.
Sementara Ranperda tentang PPD Jamkrida Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, Pembahasan Ranperda PPD Jamkrida telah hampir selesai, Komisi III telah melaksanakan tahapan studi banding ke beberapa daerah yaitu Jawa Barat dan Jakarta.