“BLT Dana Desa Fase 2 bersifat wajib, sehingga kalau ada kegiatan fisik sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Sebagai panduan pembinaan, Gubernur Sumbar sudah menurunkan surat bahwa prioritas BLT Fase 2 adalah masyarakat yang menderita penyakit kronis dan menahun saja,” kata Syafrizal Ucok.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Syamsul Bahri dan Sekretaris Komisi 1 HM. Nurnas mengingatkan terus penerapan protokol kesehatan kepada warga. Bahkan, Wali Nagari diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dalam masa new normal ini.
Terhadap aspirasi masyarakat Nagari Bukit Sikumpa yang disampaikan oleh Ketua Bamus M. Rahman mengenai drainase Padang Mangateh, akan ditampung oleh DPRD Sumbar. “Sayang sekali selama ini Bupati Limapuluh Kota menolak bantuan keuangan khusus, sehingga anggota DPRD tidak bisa menempatkan dana pokok pikirannya di daerah ini. Namun aspirasi ini kami tampung,” kata HM Nurnas yang dipanggil Cak Nurnas ini.
Menjawab pertanyaan Anggota DPRD Sumbar soal Bumnag, diakui oleh Wali Nagari Bukit Sikumpa Zulfakri Utama Putra bahwa Bumnag memang belum bergerak. “Insya Allah akan kami gerakkan Bumnag untuk perekonomian di nagari,” kata Wali Nagari.