Limapuluh Kota- Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Fase 2 (Juli, Agustus, September) wajib dilakukan oleh pemerintahan nagari. Khususnya untuk warga yang menderita penyakit menahun dan kronis.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Ustadz Irsyad Syafar, LC ketika memimpin Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Sumbar ke Nagari Bukit Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (22/8/2020) petang.
Namun, tambahnya, untuk penerima BLT sebelumnya yang telah keluar dari dampak Covid-19 tidak boleh lagi dibayarkan. Karena memasuki era new normal, sebagian besar warga sudah dapat beraktifitas kembali meski pun dengan protokol kesehatan.
“Kunci utama dalam pembayaran BLT Dana Desa Fase 2 ini adalah pendataan ulang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan hasilnya ditetapkan kembali melalui Musyarawah Nagari Khusus,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Drs. H. Syafrizal Ucok, MM mengatakan, untuk pembayaran BLT Dana Desa Fase 2 diatur sepenuhnya oleh Permendes No. 7/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 50/2020, yang di dalamnya termasuk sanksi jika ada nagari yang tidak membayarkan BLT Dana Desa Fase 2.