Menurut Supardi, sebagai reses terakhir, maka kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024.
“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kem bali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam Program pembangunan daerah,” terangnya.
Supardi mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” tambahnya.