DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna RPJPD

oleh

“Terakhir, ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Demikian juga beberapa regulasi di daerah, di mana beberap Perda berkaitan dengan RPJPD,” sebut Supardi.

Supardi mengingatkan, perbahan RPJPD 2005-2025, yang dilakukan bertepatan dengan periodisasi RPJMD terakhir memiliki konsekwensi cukup berat bagi gubernur dan wakil gubernur. Terbatasnya waktu, serta bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah.

Untuk itu, Supardi mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera menyampaikan Ranperda yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Sebab, akan menjadi pedoman bagi gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun RPJMD tahun 2021-2026.(*)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca