“Oleh sebab itu perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran. Agar target yang belum tercapai dapat dikejar penyelesaiannya,” ucapnya dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut.
Supari menilai, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah daerah. Sehingga ruang untuk meng-elaborasi perubahan menjadi sangat terbatas. “Persoalan menjadi lebih rumit karena munculnya pandemi Covid-19,”ujar Supardi.
Lebih jauh, politisi Gerindra itu menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, perubahan RPJPD dapat dilakukan karena dua hal. Pertama hasil pengendalian dam evaluasi proses penyusunan dan substansi RPJPD tidak sesuai dengan Permendagri. Serta kedua, apabila terjadi perubahan mendasar.
Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila masa berlakunya kurang dari tujuh tahun, kecuali ada perubahan mendasar yang mencakup bencana, konflik sosial, pemekaran wilayah krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.
Sementara, RPJPD Sumbar hanya tinggal lima tahun. Sehingga, memperhatikan ketentuan Permendagri maka dasar pertimbangan dilakukan perubahan adalah terjadinya perubahan mendasar disebabkan pandemi Covid-19 serta terjadinya bencana alam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Termasuk juga adanya perubahan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.