DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Ranperda Prakarsa

oleh

“Fraksi Partai Demokrat melihat Ranperda pengelolaan Keuangan Daerah semata menyalin secara total Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Jefri Masrul

Maka pada akhirnya nanti Ranperda Pengeloalan Keuangan Daerah persis sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentu isinya persis sama dengan Peraturan Gubernur nantinya, ini berarti belum menganut azaz hirarki perarturan perundang-undangan, karena didasarkan hanya copy paste dari Peraturan Pemerintah nomor 12
Tahun 2019

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan menyangkut dengan infrastruktur pembangunan gedung diatur dalam pasal 19 bahwa infrasruktur pembangunan gedung, Masjid Raya Sumatera Barat ,Gedung Stadium Utama Sikabu, Pembangunan Evakuasi Sementara di daerah, Pembangunan Shelter di Komplek Kantor Gubernur, Gedung Kebudayaan, Museum, dan Perpustakaan Sumatera Barat, Gedung Pertujukan Seni dan Budaya bertaraf Internasional, Infrastruktur Bangunan Perkantoran Dilingkungan
Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung dengan Peningkatan Pelayanan

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah telah berinisiatif mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Menarik dibaca