DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Propemperda dan Tatib

oleh

Menurut Nurnas, perubahan masa jabatan anggota DPRD yaitu selama 5 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD, meskipun tanggal berakhir masa jabatan anggota DPRD, belum dapat dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru.

“Apabila pimpinan DPRD masa jabatan sebelumnya tidak hadir atau tidak terpilih kembali, maka untuk mengisi kekosongan pimpinan rapat, pimpinan rapat diberikan kepada anggota DPRD tertua dan termuda,” ujar HM Nurnas.

Lanjut HM Nurnas, penguatan kelembagaan fraksi, memasukkan kewajiban Sekreatris DPRD menyediakan staf Fraksi baik ASN, PPPK maupun staf disediakan fraksi dibiayai APBD.

“Penambahan kewenangan Badan kehormatan untuk perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas Anggota DPRD,” ujar HM Nurnas. (Salih)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca