Lanjut HM Nurnas, penguatan kelembagaan fraksi, memasukkan kewajiban Sekreatris DPRD menyediakan staf Fraksi baik ASN, PPPK maupun staf disediakan fraksi dibiayai APBD.
“Penambahan kewenangan Badan kehormatan untuk perlindungan dan pelaksanaan hak imunitas Anggota DPRD,” ujar HM Nurnas. (Salih)
Tip & Trik
loading…