Menurut Suwirpen, pembentukan Perda tahun 2021 terdiri 17 Ranperda, 11 Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah dan 6 Ranperda merupakan usulan DPRD.”Terimakasih kepada Ketua dan juru bicara Bapemperda telah menyampaikan laporan penyusunan Propemperda tahun 2021,” ujar Suwirpen Suib.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Hidayat mengatakan, penetapan skala prioritas idealnya memperhatikan Ranperda yang urgen dimasukkan dalam Propemperda.
“Apabila terjadi pergeseran paradigma pembentukan peraturan perundang- undangan dalam konsep Omnibus Law, dimana menjadi perhatian kualitas Perda dibentuk,” ujar Hidayat.
Sementara itu diwaktu yang sama, HM Nurnas Sekretaris Pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar mengatakan, tujuan pembahasan tata tertib penyesuaian materi pengaturan pelaksaan tugas, fungsi, hak dan ke wenangan DPRD dan anggota DPRDBsebelumnya diatur Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 dengan perubahan regulasi dan kebutuhan penguatan kelembagaan DPRD. “Mengakomodir pengaturan paripurna peringatan Hari Jadi Sumatera Barat,” ujar HM Nurnas.