Sementara itu, Ketua Bapemperda Hidayat mengatakan, penetapan skala prioritas idealnya memperhatikan Ranperda yang urgen dimasukkan dalam Propemperda.
“Apabila terjadi pergeseran paradigma pembentukan peraturan perundang- undangan dalam konsep Omnibus Law, dimana menjadi perhatian kualitas Perda dibentuk,” ujar Hidayat.
Sementara itu diwaktu yang sama, HM Nurnas Sekretaris Pansus pembahasan Tatib DPRD Sumbar mengatakan, tujuan pembahasan tata tertib penyesuaian materi pengaturan pelaksaan tugas, fungsi, hak dan ke wenangan DPRD dan anggota DPRDBsebelumnya diatur Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 dengan perubahan regulasi dan kebutuhan penguatan kelembagaan DPRD. “Mengakomodir pengaturan paripurna peringatan Hari Jadi Sumatera Barat,” ujar HM Nurnas.
Menurut Nurnas, perubahan masa jabatan anggota DPRD yaitu selama 5 tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD, meskipun tanggal berakhir masa jabatan anggota DPRD, belum dapat dilakukan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru.
“Apabila pimpinan DPRD masa jabatan sebelumnya tidak hadir atau tidak terpilih kembali, maka untuk mengisi kekosongan pimpinan rapat, pimpinan rapat diberikan kepada anggota DPRD tertua dan termuda,” ujar HM Nurnas.