APBD Provinsi Sumatera Barat dilakukan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 lebih kurang Rp 508 Milyar.
Kebutuhan mendesak, sebagian besar anggaran tersebut ditempatkan pada belanja tak terduga notabene penggunaannya dan pertanggungjawabannya lebih mudah dibandingkan anggaran terdapat dalam program dan kegiatan.
Oleh karena penggunaan dan pertanggungjawabannya cenderung lebih mudah, maka penggunaan anggaran yang terdapat pada belanja tak terduga, sering dan berpotensi besar disalahgunakan.
Oleh sebab itu, arah pemeriksaan anggaran perlu lebih ditekankan pada diprioritaskan pada belanja penggunaan tak terduga. Dengan tidak mengabaikan anggaran di sektor lain.
Selain penanganan covid- 19, tahun 2020 di Sumatera Barat dilaksanakan Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dan 13 Bupati dan Walikota di Sumatera Barat untukb penyelenggaraan Pilkada serentak juga dialokasikan anggaran yang cukup besar bersumber dari APBD.
Penggunaannya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 untuk melihat apakah anggaran disediakan digunakan efektif dan efisien.
Kami sangat mengapresiasi peran dan fungsi BPK Perwakilan provinsi Sumatera Barat dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Sumatera Barat