DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK LKPD Tahun 2020

oleh

Akan tetapi kebijakan optimalisasi belanja daerah dijadikan celah oleh OPD untuk menghabiskan anggaran disediakan tanpa melihat urgensi, prioritas, kepentingan dan manfaatnya terhadap masyarakat

Sebagai institusi negara ditugaskan untuk memeriksa keuangan daerah, peran BPK sangat strategis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah efektif, efesien, akuntabel dan transparan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

APBD Provinsi Sumatera Barat dilakukan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 lebih kurang Rp 508 Milyar.

Kebutuhan mendesak, sebagian besar anggaran tersebut ditempatkan pada belanja tak terduga notabene penggunaannya dan pertanggungjawabannya lebih mudah dibandingkan anggaran terdapat dalam program dan kegiatan.

Oleh karena penggunaan dan pertanggungjawabannya cenderung lebih mudah, maka penggunaan anggaran yang terdapat pada belanja tak terduga, sering dan berpotensi besar disalahgunakan.

Oleh sebab itu, arah pemeriksaan anggaran perlu lebih ditekankan pada diprioritaskan pada belanja penggunaan tak terduga. Dengan tidak mengabaikan anggaran di sektor lain.

Menarik dibaca