DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD 2022

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2022, Kamis (14/10/2021).

Melalui paripurna tersebut, DPRD Sumbar mendorong pemerintah provinsi, untuk menggenjot PAD dalam menunjang pelaksanaan program strategis.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin rapat mengatakan, dari aspek pendapatan daerah dalam KUA-PPAS tahun 2022, baru dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp 2.501 triliun. Sedangkan dari transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, belum dilakukan pendalamannya.

“Memperhatikan cukup besarnya kebutuhan anggaran untuk mewujudkan visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, maka perlu dukungan anggaran yang memadai,” katanya.

Berangkat dari hal tersebut, harus ada inovasi  yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Masih banyak potensi yang masih bisa dioptimalkan, diantaranya pengelolaan asset daerah, meningkatkan kinerja BUMD dan mengupayakan tambahan dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aspek belanja daerah baru dilakukan penyesuaian alokasi belanja modal sebesar 14 persen. Sedangkan besaran dan distribusi belanja operasional, termasuk alokasi anggaran untuk program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur, belum didalami.

Dia mengatakan APBD tahun 2022, merupakan yang pertama bagi gubernur dan wakil gubernur untuk mengaktualisasikan visi dan misinya secara penuh ke dalam program pembangunan daerah.

Namun permasalahannya, KUA-PPAS tahun 2022 yang menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan APBD tahun tersebut, disusun sebelum RPJMD Sumbar tahun 2021-2026, ditetapkan.

Meskipun dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun 2022, telah dilakukan beberapa penyesuaian terhadap asumsi makro ekonomi daerah, proyeksi pendapatan dan distribusi alokasi belanja dengan RPJMD tahun 2021-2026. Akan tetapi masih bersifat dalam tataran makro dan tataran kebijakan yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Ranperda APBD Tahun 2022.

“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD tahun 2022, perlu dilakukan penyelarasan kembali program, kegiatan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam KUA PPAS Tahun 2022 dengan visi, misi dan program unggulan,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pada komposisi rancangan APBD 2022   pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 6,612 triliun yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD sebesar Rp 2,501 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,917 triliun, retribusi daerah sebesar Rp25,002 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp94,896 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp464,625 miliar

Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp4,033 triliun yang sepenuhnya berasal dari transfer pemerintah pusat. Dana transfer tersebut, diantaranya terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp125,046 miliar dana alokasi umum sebesar Rp1,887 triliiun

Menarik dibaca