Sementara Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.
Momen Evaluasi
Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, lanjut Supardi, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menurut Supardi tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD.
Akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.
Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Disamping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya,” ujar Supardi.
Oleh sebab itu, Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri.
Akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan.