Padang – DPRD Sumatera Barat melakukan sidang paripurna untuk mendengarkan penyampaian Nota Pengantar LKPJ kepala daerah tahun 2021.
Di kesempatan itu, juga dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) terhadap LKPJ tersebut, Senin (21/2/2022), di ruang rapat utama gedung DPRD Sumbar.
Rapat paripurna juga ingin melihat sejauh mana capaian dan kendala yang sudah dilakukan kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Ini juga agar tercapai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014, pasal 69. Juga pada peraturan pemerintah nomor 13/2019, pasal 15 sekaitan dengan evaluasi penyelenggaran pemerintahan.
Dengan demikian LKPJ yang disampaikan kepala daerah akan diketahui sampai sejauh mana aplikasi atau hasilnya di lapangan. Karena sesuai aturan pula gubernur dan DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan kedudukan serta fungsi masing-masing.
“Meskipun DPRD memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan daerah, namun tetap akan menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan. Juga akan melakukan kritisi guna pelaksanaan pemerintahan yang akuntabil, bersih serta dapat dirasakan masyarakat secara merata,” tutur ketua DPRD Sumbar Supardi ketika memimpin Rapat Paripurna.
Supardi juga menegaskan, tahun 2021 merupakan tahun pertama gubernur dan wakil gubernur malaksankan secara penuh visi-misi program unggul sesuai dengan ketetapan RJPMD 2021-2026, yang merupakan pondasi untuk menetapkan kerangka awal dalam melaksanakan semua program-programnya.
“Apabila kerangka dasar belum terbentuk pada tahun 2021, maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan dimasa jabatannya,” tambah Supadi menegaskan.
Ditambahkannya, secara umum penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2021 belum berjalan optimal, salah satunya dibuktikan banyaknya pengerjaan proyek pembangunan yang putus kontrak. Sehingga anggaran bersisa mencapai Rp 500 miliar lebih.
Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan aturan berlaku, maka DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan secara internal oleh komisi-komisi sesuai ruang lingkup masing-masing. Untuk itu ketua DPRD sudah meminta pada fraksi-fraksi melalui surah nomor 162/132/Persid 2022, tertanggal 3 Februari, untuk dapat memberikan nama-nama sebagai anggota pansus.
Dengan sudah adanya setruktur anggota pansus, sesuai aturan nanti akan memilih pimpinannya dari anngota tersebut, maka DPRD Sumbar dalam rapat paripurna menetakannya, dengan keputusan nomor 03/SB-2022, tentang pembentukan dan penetapan Keanggotaan pansus pembahasan serta penyususnan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2021.
Sebelum penetapan pansus LKPJ, sebelumnya DPRD Sumbar sudah menetapkan pada paripurna 11/2/2022, pansus pembahasan tindak lanjut LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 202, dengan ketuanya Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan dan sekretaris Hardinalis Kobal, yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan nomor 01/Kep-Pim/DPRD-2022.
Paripurna dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi, juga dihadiri beberapa SKPD, tenaga Ahli dan instansi lainnya, dengan mempergunakan prokes, agar tidak merebak varian baru omicron, sesuai standarisasi kesehatan. (Salih)