DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) gelar rapat paripurna di ruangan rapat utama DPRD Sumatera Barat. pada Selasa (11/6/2024)

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar, mengenai Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang:

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan dalam Pandangan Umumnya
terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada Rapat Paripurna tanggal 10 Juni 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Safar, dihadiri Sekda Sumbar, Anggota DPRD, para Kepala OPD dan undangan lainnya.

Irsyad Safar saat membuka rapat paripurna mngatakan penyusunan dokumen perencanaan harus dengan pendekatan partisipatif. Ini juga menjadi spirit dalam penyusunan RPJPD.

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan adalah amanat dari Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017  tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan penyesuaian dengan amanat perubahan bentuk hukum Perseroan menjadi “PERSERODA”.

Menarik dibaca