DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan LKPJ 2020

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penetapan LKPJ tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD tahun 2021- 2026 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 17 April 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua DPRD, Pemerintah Provinsi dihadiri Gubernur, anggota DPRD dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Ketua DPRD Sumbar mengatakan, penetapan rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 dan penetapan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026. Penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah provinsi Sumatera Barat tahun 2020

“Kami ingatkan kembali kepada gubernur untuk merevisi kembali peraturan Gubernur tentang Hibah dan Bansos sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 77 tahun 2020, peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan peraturan Gubernur tentang Beasiswa yang bersumber dari hibah PT Rajawali,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Menurut Supardi, peraturan Gubernur tersebut sangat diperlukan dalam pencairan anggaran yang ditampung dalam APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan diperlukan juga penyusunan perencanaan anggaran pada tahun 2022 prosesnya telah dimulai tahun ini.

Menarik dibaca