“Adanya pengambilan keputusan saat ini, karena telah disempurnakan oleh DPRD bersama pemerintah daerah, sehubungan dengan hal tersebut, komisi I dan V sebagai komisi terkait bersama OPD mitra kerja, melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri,” tambah Supardi lagi.
Sekaitan dengan mars Sumatera Barat, Supardi mengatakan, dalam pandangan umum fraksi-fraksi banyak memberikan pertanyaan dan masukan, termasuk sejauh mana bisa memberikan daya dorong dan menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap daerahnya, untuk itu perlu masukan berbagai lapisan masyarakat agar dapat diterima baik.
”Setelah mendengan jawaban gubernur terhadap mars Sumatera Barat, menurut hemat kami telah terjawab, jika nanti masih ada kekurangan dari jawaban gubernur, nanti akan kita dalami dalam proses pembahasan yang dilakukan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ulas Supardi.
Usai penerapan 2 ranperda menjadi perda, dan mendengar jawaban gubernur tentang mars Sumatera Barat, ketua DPRD Sumbar sebagai pimpinan sidang, meminta pada komisi V agar segera merencanakan agenda pembahasan sesuai dengan jadwal badan musyawarah.
Sekaitan dengan penetapan ranperda menjadi perda, khususnya pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, sekretaris fraksi Demokrat yang juga sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar H.M. Nurnas mengatakan, agar perda tersebut segera disosialisasikan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.