Terhadap Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika,semua fraksi juga sangat mendukung untuk ditetapkan ,berhubung Provinsi Sumatera Barat termsuk Provinsi yang rawan dengan bahaya narkotika. Agar perda ini dapoat dulaksanakan maka perlu diatur secara jelas kewenangan masing masinfg pihak yang terkait serta bagaimana bentuk koordinasi satu sama lainya ujar Arkadius .
Begitu juga dengan Ranperda tentang pengelolaan sampah regional. Semua fraksi memberikan dukungan untuk membuat Ranperda ini. Disamping untuk mengatur permasalahan pengelolaan sampah regional, Ranperda ini juga diperlukan sebagai payung hukum terhadap retrebusi jasa persampahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dengan telah disampaikannya jawaban dan tangagapan gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda, maka sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan rencana peraturan daerah yang diatur dalam peraturan tata tertib, pembahasanakan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan tingkat kedua yang dilakukan oleh komisi komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi bersama SKPD terkait.
Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika dibahas oleh Kimisi I Ranperda tentang pembangunan Industri dibahas oleh komisi II, Ranperda perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bahan bakar kenderaan bermotor dibahas oleh Komisi III dan Ranperda tentang pengelolaan sampah regional dibahas oleh Komisi IV.