Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar Hidayat sebelumnya menyorot dalamnya jurang perbedaan antara alokasi anggaran untuk belanja modal dibandingkan belanja barang jasa.
“Kita minta alokasi anggaran untuk belanja barang 14 persen dari total APBD sesuai kesepakatan RPJMD. Bayangkan saja, Pemprov mengajukan alokasi belanja barang jasa mencapai Rp2,759 triliun lebih naik signifikan dibandingkan tahun 2021 yakni Rp1,934 triliun lebih. Sementara alokasi anggaran untuk belanja modal pada 2022 hanya sebesar Rp385,985 miliar lebih, turun drastis dibandingkan 2021 sebesar Rp836,913 triliun lebih,” katanya
Diterangkan Hidayat, belanja barang jasa umumnya digunakan untuk membiayai keperluan perkantoran, pembayaran listrik, biaya makan minum, alat tulis kantor, honor honor, perjalanan dinas dan barang yang diserahkan kepada masyarakat.
“Kebutuhan kita mestinya lebih banyak untuk pembangunan yang sasarannya untuk peningkatan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, dan anggaran untuk pembangunan tersebut ada di pos belanja modal,”ucap Hidayat.
Untuk diketahui Pemprov Sumbar dan DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2022.