DPRD Sumbar menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan peran lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan.
“Kami ingin pendidikan pesantren dan madrasah mendapat dukungan yang sama dengan pendidikan umum. Semoga perda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pendidikan berbasis keislaman di Sumbar,” tutup Lazuardi (Salih)