Dalam Pasal 1 angka angka 28 dijelaskan tentang defenisi Kebudayaan Daerah adalah “ragam budaya yang hidup dan tumbuh di wilayah administratif Provinsi Sumatera Barat.”
“Jika defenisinya dibatasi dalam ruang lingkup pada ragam budaya yang hidup dan tumbuh, menafikan masyarakat di Provinsi Sumbar dengan kebudayaan Minangkabau,” ungkap Mak Kari, demikian dia karib disapa.
Selain itu, Mak Kari menyebutkan, dalam dialog yang berlangsung 1 jam lebih itu, pimpinan DPRD Sumbar bisa memahami keberatan yang disampaikan terkait Perda Pemajuan Kebudayaan.
“Pimpinan dewan juga mengapresiasi kehadiran relawan dan ikut memberikan masukan konstruktif,” terang Mak Kari.
Dikesempatan itu, ungkap Mak Kari, Irsyad Safar mengungkapkan, belum ada keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar untuk menetapkan peraturan daerah pada agenda sepanjang April 2024 ini.
“Salah satu permintaan kita, Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini memang tidak disahkan dulu,” ungkap Mak Kari. (*)