Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun. Penyusunannya harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJMD terdiri atas dua tahapan. Yaitu penyusunan rancangan awal dan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan awal kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah dilantik. Sedangkan DPRD wajib membahasnya paling lambat 10 hari setelah diterima. Hasil pembahasan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kepala daerah dan Ketua DPRD.
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy dalam sambutannya menyatakan penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengharuskan penetapan RPJMD maksimal enam bulan kalender sejak pelantikan kepala daerah, yakni paling lambat 19 Agustus 2025.
Komentar