Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir menyampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. juga, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan mempertimbangkan
antar misinya.
Dikatakannya, adapun permasalahan primer penyelenggaraan penyiaran di Sumbar. Yakni, belum adanya ketercukupan aturan secara kuantitatif & kualitatif mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah menjadi kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pembangunan sosial dan ekonomi wilayah
Kemudian belum adanya kerangka aturan yang mengefektifkan wewenang kelembagaan pemerintah wilayah dan partisipasi rakyat yang secara kolektif kolegial menggunakan pemerintah pusat mewujudkan penyelenggaraan penyiaran pada wilayah yang
tertib dan profesional.
Ia mengatakan, aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan dan menguatkan segenap elemen daerah. Baik dalam produk hukum, pelaksanaan
hukum, maupun masyarakat. (*)