Dia menyebutkan, Ranperda prakarsa yang disampaikan oleh anggota atau pimpinan DPRD diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Untuk kajian dalam rangka harmonisasi dan pemantapan konsepsi.
Sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan. Diantaranya, rapat kerja dengan SKPD hingga hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait,” katanya.
Untuk sementara, dalam perkembangannya Ranperda itu mendapatkan masukan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda. Terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial.
Terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft nya. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah diusulkan oleh Komisi I DPRD
Sumbar.