“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan. Diantaranya, rapat kerja dengan SKPD hingga hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait,” katanya.
Untuk sementara, dalam perkembangannya Ranperda itu mendapatkan masukan dari hasil kajian yang dilakukan oleh Bapemperda. Terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial.
Terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft nya. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah diusulkan oleh Komisi I DPRD
Sumbar.
Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir menyampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di daerah harus terus dipantau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. juga, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan mempertimbangkan
antar misinya.
Dikatakannya, adapun permasalahan primer penyelenggaraan penyiaran di Sumbar. Yakni, belum adanya ketercukupan aturan secara kuantitatif & kualitatif mengatur pengakomodasian keunggulan wilayah menjadi kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata pada kerangka pembangunan sosial dan ekonomi wilayah