DPRD Sumbar dan Pemprov Bertekad, Segera Rampungkan Ranperda RPJPD dan APBD Perubahan 2020

oleh

Ia mengatakan kedua ranperda itu perlu dilakukan segera karena sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk APBD Perubahan sesuai pasal 179 ayat 1 dab 2 Peraturan Pemerintah 12 2019 tertulis pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tang anggaran berakhir

“Jadi batas akhirnya adalah 30 September 2020, jika tidak ada keputusan maka tidak ada perubahan di APBD 2020,” kata dia.

Menurut dia kondisi ini tentu berisiko terhadap pengelolaan keuangan daerah karena alokasi anggaran realokasi APBD 2020 ditampung di APBD 2020.

Banyak reposisi anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 baik di sektor kesehatan, ekonomi dan jaring pengaman sosial.

“Kita minta pemerintah daerah memberikan perhatian serius dalam hal ini dan menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu yang ditentukan,” katanya. (Salih /rel)

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca