DPRD Sumbar dan Pemprov Bertekad, Segera Rampungkan Ranperda RPJPD dan APBD Perubahan 2020

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) berupaya secepatnya merampungkan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Perubahan APBD 2020.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi saat memimpin rapat paripurna penyampaian nota jawaban Gubernur Sumbar atas pandangan fraksi di Gedung Utama DPRD Sumbar, Senin, 21 September 2020.

Menurutnya, kedua ranperda ini sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.



Ranperda tentang RPJPD merupakan acuan yang dijadikan pedoman oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2016-2021 dalam perumusan visi, misi dan program kerjanya.

Sementara, Ranperda perubahan APBD 2020 merupakan payung hukum pelaksanaan anggaran yang ditargetkan dalam menghadapi pandemi

Target di APBD perubahan 2020 mulai dari pemulihan ekonomi, alokasi anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19 dan anggaran kegiatan strategis lainnya.

Ia mengatakan kedua ranperda itu perlu dilakukan segera karena sangat dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Untuk APBD Perubahan sesuai pasal 179 ayat 1 dab 2 Peraturan Pemerintah 12 2019 tertulis pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tang anggaran berakhir

Menarik dibaca