SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) resmi mengesahkan program pembentukan legislasi daerah (Propemperda), Provinsi Sumbar Tahun 2019. DPRD Sumbar menargetkan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun depan.
“Sesuai fungsi legislasi, dengan pembentukan Perda, DPRD dapat mengakomodir aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan perda yang diperlukan,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna pengesahan Propemperda 2019, Jumat (16/11/2018).
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukan Perda dilakukan secara tertib sesuai skala prioritas dan kebutuhan daerah. Propemperda sudah disusun secara sistematis. Sebelum disahkan, sejumlah fraksi telah memberi masukan saat rapat finalisasi yang dilakukan besama Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Sementara itu Ketua Propemperda DPRD Sumbar, Rafdinal menambahkan, dari total 14 target Perda tahun 2019, dua diantaranya merupakan usulan DPRD Sumbar. Keduanya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Perlindungan Lahan Pertanian.
Jelas dia, secara keseluruhan semua rencana regulasi yang diusulkan tahun depan, merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Sumbar. Diantaranya, terdapat tiga Ranperda perubahan dari Perda sebelumnya. Lalu sisanya 11 Perda baru, seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.