Pj Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi saat membacakan jawaban gubernur tersebut mengatakan setelah penetapan Perda SPBE ini, nantinya bagi Pemerintah Provinsi Sumbar akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.
Diantaranya, memberikan akses masyarakat terhadap layanan publik secara online, seperti pelayanan administrasi, pengajuan izin, pembayaran pajak kendaraan dan pendaftaraan siswa SMA/SMK.
Selain itu juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah yang dapat di akses publik melalui dashboard pembangunan.
“Salah satu pasal pada ranperda SPBE yaitu tentang ekosistem provinsi cerdas yang mengatur dimensi smart branding, smart environment, smart living, smart Society dan smart economy. Dimana penerapan dari provinsi cerdas ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan layanan publik yang efektif dan efisien,” katanya. (Salih)
Komentar