DPRD Sumbar Antar Dokumen Usulan Pengangkatan Pasangan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

Sesuai edaran Mendagri, DPRD wajib menindaklanjuti dalam lima hari kerja. Dengan telah diantarkannya berkas tersebut, DPRD Sumbar telah melaksanakan tugas sesuai aturan

oleh

Sementara itu Plh Direktur FKDH kementerian dalam negeri Herny Ika Hutauruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari pimpinan,” ungkap Heny.

Heny juga menegaskan bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada percepatan penyerahan berkas usulan pengangkatan kepada daerah di masing-masing daerah tentu akan lebih baik.

“Kami senang dan mengapresiasi Ketua DPRD Sumbar menyempatkan diri menyerahkan secara langsung berkas Usul Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat ke kemendagri ini, lebih cepat lebih baik,” serunya.

Herny katakan Provinsi Sumbar adalah provinsi keempat yang mengantarkan berkas usul pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dimana sebelumnya yang sudah menyampaikan beberapa Provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumbar dan Nanggro Aceh Darussalam juga sudah menunggu menunggu setelah Sumbar.

Menarik dibaca