Muhidi menjelaskan, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD, mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada presiden melalui Kemendagri sesuai dengan proses yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kedatangan ke Kemendagri merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk megusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sehingga bisa ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya,” kata Muhidi
Muhidi berharap, dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, semua bisa sejalan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia agar lebih baik dan khususnya di Sumbar.
“Setelah selesainya tahapan Pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar,” ujarnya.