DPRD Sumbar Antar Dokumen Usulan Pengangkatan Pasangan Gubernur Terpilih ke Kemendagri

Sesuai edaran Mendagri, DPRD wajib menindaklanjuti dalam lima hari kerja. Dengan telah diantarkannya berkas tersebut, DPRD Sumbar telah melaksanakan tugas sesuai aturan

oleh

“Kedatangan ke Kemendagri merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah untuk megusulkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, sehingga bisa ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya,” kata Muhidi

Muhidi berharap, dengan telah dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, semua bisa sejalan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia agar lebih baik dan khususnya di Sumbar.

“Setelah selesainya tahapan Pilkada 2024, kita menunggu tahapan proses pelantikan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagaimana mestinya. Untuk kita bersama menjaga kenyamanan, keamanan dan keharmonisan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu Plh Direktur FKDH kementerian dalam negeri Herny Ika Hutauruk mengatakan masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur 7 Februari 2025, dan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada 10 Februari 2025, belum ada perubahan, namun tentu kita menunggu juga dari pimpinan,” ungkap Heny.

Menarik dibaca