Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menyerahkan dokumen pengusulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, 16 Januari 2025.
Berkas tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH), Herny Ika Hutauruk.
Jika tidak ada kendala, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengungkapkan bahwa dokumen hasil Pilkada 2024 resmi diterima DPRD dari KPU pada 10 Januari 2025. Sesuai edaran Mendagri, DPRD wajib menindaklanjuti dalam lima hari kerja. Dengan telah diantarkannya berkas tersebut, DPRD Sumbar telah melaksanakan tugas sesuai aturan.
“Dengan ditarkanya dokumen hasil Pilkada seusai waktu yang ditentukan, DPRD Sumbar menjadi provinsi tercepat nomor empat dalam menindaklanjuti arahan tersebut,” katanya.
Muhidi menjelaskan, salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD, mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada presiden melalui Kemendagri sesuai dengan proses yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.