“Berdasarkan fakta diatas kami minta dibentuk Tim Khusus terkait kinerja Satpol PP dan Damkar,”ujar Ade Merta
Pansus juga menemukan biaya pemeliaharaan kendaraan dinas pada Satpol dan Damkar ada kejanggalan. Pada OPD ini dianggarkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp 211.680.000 dan direalisasikan sebesar Rp 177.753.650 atau setara dengan 83,97 persen.
Akan tetapi setelah Pansus meninjau ke pangan, ternyata fisik dari semua kendaraan dinas yang ada pada Satpol PP dan Damkar sangat kurang perawatan, sangat kontadiksi dengan relisasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang telah dihabiskan.
Berdasarkan kenyataan ini, maka Pansus meminta Pemerintah Daerah Kota Solok untuk mengadakan audit. Sebagai bukti keseriusan Pemerintah daerah mengusut ini maka hasil audit itu harus dilaporkan ke DPRD, minimal sebelum pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2020.(eri)
Tip & Trik