Dia menambahkan, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Raperda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas dan pembagian habis tugas. Juga , tentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>