DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun 2019

oleh

Untuk belanja daerah sampai akhir tahun anggaran 2019 sebesar Rp 611.570.146.854,93 Sedangkan anggaran yang disediakan dalam APBD sebesar Rp693.522.704.834,86 atau sebesar 88,18 persen.



Dengan realisasi pendapatan daerah Rp 615.403.730.489,05 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp 611.570.146.854,93 maka anggaran menjadi defisit sebesar Rp 3.833.583.634,1

Sementara Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 57.759.132.738,08 realisasi sebesar Rp 57.684.292.738,08 atau 99,87 persen. Realisasi tersebut bersumber dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018. Sedangkan pengeluaran dianggarkan sebesar Rp 2.575.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.500.500.000,00 atau 97,09 persen. Pengeluaran pembiayaan ini telah digunakan untuk tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke Bank Nagari Sumatera Barat  sebesar Rp 2.500.000.000,00.

Untuk Silpa tahun anggaran 2019 setelah pendapatan dikurangi belanja dan pembiayaan diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran(Silpa) sebesar Rp 59.017.876.372,20.

Sementara itu Walikota Solok, Zul Elfian SH Msi mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Solok menyampaikan ucapan terima ksih yang sebesar besarnya kepada saudara ketua, wakil ketua, ketua fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Menarik dibaca