Spiritsumbar.com, Solok– Setelah melalui pembahasan ditingkat Dewan, Ranperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok tahun anggaran 2019 disetujui DPRD Kota Solok.
Keputusan dewan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda Laporan Pembahasan Panitia Khusus Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di Solok, Kamis (30/7).
Melalui juru bicara DPRD Kota Solok, Ade Merta menyampaikan pendapat akhir bahwa semua fraksi sepakat menerima Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan menjadi perda.
Pansus dalam laporannya mengungkapkan, hasil pembahasan antara Pansus dengan Pemerintah Daerah mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok tahun anggaran 2019 diperoleh kesepakatan tentang judul Ranperda, konsideran menimbang, ketentuan mengingat, ketentuan memutuskan dan pasal 1 sampai pasal 13.
Berdasarkan hasil pengkajian dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 terdiri dari, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah dan Silpa.
Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 638.338.572.096,78 Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 615.403.730.489,05 atau mencapai 96,41 persen. Terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp 49.620.110.133,60 terealisasi sebesar Rp 49.620.110.133,60 sedangkan untuk dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 527.651.978.081,00 realisasi sebesar Rp 508.952.258.581,00. Sementara untuk lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 61.066.483.882,18 dengan realisasi sebesar Rp 64.826.596.106,00 atau mencapai 106,16 persen.