Spirit Sumbar – Lima dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2016 disetujui empat fraksi di DPRD Kota Sawahlunto dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Emeldi di Gedung Dewan, Kamis (28/4/2016).
Kelima Ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, Ranperda tentang LPM dan Ranperda tetang pemberian ASI Ekslusif. Selanjutnya, Ranperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2007 tentang kepengurusan dan kepegawaian PDAM dan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2012 tentang penambahan modal PT.WWS.
Ranperda terkait kepengurusan PDAM dan penambahan modal PT.WWS disetujui dengan beberapa catatan. Sementara 3 Ranperda lainnya disetujui langsung untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Emeldi yang didampingi oleh Weldison dan Hasjonni dalam sidang tersebut menjelaskan adapun 4 ranperda yang ditunda adalah terkait rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Sawahlunto sebagai bagian wilayah perkotaan pusat pemerintahan.
Juga Ranperda tetang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah Kecamatan Silungkang dan ranperda tentang detail tata ruang zonasi kecamatan Talawi.
Penundaan tersebut ditujukan karena untuk pembahasan Ranperda Tata ruang butuh perpanjangan waktu demi kualitas perda itu sendiri.”Perlu adanya kajian yang lebih mendalam serta dokumen yang lebih valid untuk pembahasan lebih lanjut” ujar Fraksi PKPI dan PKS yang diwakili olehh Bakri,SP.