Pejabat Fungsional Perundang-undangan Set.DPRD Sumbar Elvi Yanos Alpa,SH.MH juga mengatakan, keberadaan perda nagari no 7 tahun 2018 tentang nagari merupakan pergantian dari perda pemprov Sumbar no 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari.
“Ada banyak dinamika dalam pembuatan perda nagari ini, ada proses melibatkan para tokoh adat, akademisi, pemkab dan kota se Sumatera Barat dan lain-lain,” ujarnya. (*)