Zardi katakan, pelaksanaan budaya kearifan lokal lebih berperan di penyelenggaraan pemerintahan nagari, dimana ada Kerapatan Adat Nagari (KAN), ada Kapalo Nagari yang dibantu perangkat nagari.
“Pada pasal 9 perda Sumbar no 7 tahun 2018 menyatakan, Kapalo nagari mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Dan masa jabatan Kapalo Nagari ditentukan berdasarkan adat Salingka Nagari,” ujarnya.
Syamsul Akmal S.Pd ketua rombongan Pansus A DPRD Rokan Hulu menyampaikan, perkembangan kemajuan dan globalisasi terus berkembang pesat namun persoalan hidup masyarakat perlu menjadi perhatian serius dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
” Saat ini Pansus A DPRD Rokan Hulu sedang pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau, sebagai upaya melestarikan budaya dan berkeinginan setiap persoalan masyarakat dalam diurus masyarakat itu sendiri sesuai budaya Melayu Riau, sehinga tidak semua persoal ditangani pihak berwajib,” ujarnya.
Syamsul Akmal juga menyampaikan penyusunan Ranperda ini membutuhkan masukan dan padangan dari berbagai daerah.
“Dan kami yakin provinsi Sumatera Barat telah lebih dahulu memikir serta adanya perda nagari nomor 7 tahun 2018 dan pandangan dalam dialog ini tentunya dapat jadi referensi bagi kami,” ungkapnya.