Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Kabag Bagian (Kabag) Persidangan, Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Zardi Syahrir, S.H., M.M, mengatakan Perda Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasar hukum adat sebagaimana dimaksud undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu dia sampaikan disela-sela menerima Kunjungan Kerja Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hillir Dalam Rangka Komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Jum’at, (17/11/2023).
Zardi Syahrir juga menyampaikan, pemikiran para pemimpin pendahulu era reformasi, kembali ke nagari, kembali ke surau bahagian tak terpisahkan dari keprihatinan ada nilai-nilai budaya dan adat yang mulai terdegradasi oleh tantangan perobahan zaman.
“Ada peran ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang dikenal tigo tungku sajarangan tergerus karena derasnya arus globalisasi. Padahal peran tigo sajarangan ini dalam pengembangan pembangunan di Sumatera Barat amatlah penting terutama mempersiapkan generasi yang cerdas, berbudaya, beriman, bertaqwa sesusai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,”ungkap Zardi.